Mukomuko (Informasi dan Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menegaskan bahwa semua aset yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko wajib diterbitkan Penetapan Status Pengguna (PSP) sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga akan jelas statusnya sebagai milik Kementerian Agama sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH disaat penyerahan berkas persyaratan penerbitan PSP dibagian penertiban aset dan penerbitan PSP Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Agama RI , Selasa 29/01/2019 Kepala KanKemenag Mukomuo berharap dengan adanya penetapan status pengguna bagi aset di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko akan diikuti oleh satuan kerja di Madrasah Negeri dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko.
Dikatakan H. Ajamalus, Penerbitan PSP ini sebagai upaya untuk menyelamatkan dan mengamankan aset yang dibangun dari anggaran APBN dan ini merupakan tanggung jawab bagi semua pimpinan satker, selain itu penerbitan PSP juga akan berguna dalam rangka percepatan dalam penghapusan barang/aset jika sudah layak dihapus untuk digantikan dengan aset yang baru ungkapnya. (Tisna).