Pendidikan Madrasah

MAN Curup Menerima Mahasiswa Magang dari FKIP UNIB

Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/4- Kepala MAN Curup Drs. Abdul Munir, M.Pd menerima Mahasiswa magang dari UNIB. Mahasiswa yang berjumlah 8 orang ini semuanya berasal dari FKIP Unib yang nantinya akan berada di MAN Curup selama 10 hari. Magang ini merupakan salah satu pemenuhan tugas ahir mereka. Hal ini mendapat sambutan positif bagi keluarga besar MAN Curup.

Magang adalah upaya pengembangan pengetahuan, pembentukan keterampilan, dan peneguhan sikap yang dilakukan melalui belajar dengan berbuat (learning by doing). Seiring dengan kebijakan kurikulum LPTK, maka FKIP UMM telah menetapkan magang sebagai matakuliah baru dan wajib bagi mahasiswa mulai angkatan 2012. Magang merupakan upaya pengenalan secara dini mahasiswa kepada sekolah (early exposure) yang dilaksanakan secara berjenjang (Magang I, II, dan III). Program magang memiliki bobot 1SKS (Magang I dan II) dan 2 SKS (Magang III). Kegiatan magang dilaksanakan di sekolah mitra, pembimbingannya dilakukan oleh Dosen Pembimbing Magang (DPM) dan Guru Pembimbing Magang (GPM).

“Ini akan menjadi motivasi bagi anak-anak kita nantinya untuk melanjutkan belajar keperguruan tinggi, kami berharap supaya anak-anak (Mahasiswa) bisa memberi motivasi dan contoh yang baik bagi siswa kami” ungkap Drs. Abdul Munir, M.Pd saat menerima kedatangan Mahasiswa UNIB diperpustakaan MAN Curup.

Pada kesempatan ini kepala MAN Curup menjelaskan mengenai Guru merupakan jabatan profesional memberikan layanan ahli dan menuntut persyratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogi dapat diterima oleh penerima jasa layanan secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu, guru harus dipersiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetonsi guru. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang No. 18 tentang Guru dan Dosen, PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP. No 74 tahun 2008 tentang guru, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan setifikat pendidik. Pada pasal 4 peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diproleh melalui program pendidik profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi

Penulis : Humas MAN/c **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA