Mukomuko–(Humas)Gubernur provinsi Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tertanggal 25 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disampaikan,imbauan dikeluarkan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan pada masyarakat sekaligus pelaksanaan program Gubernur Bengkulu untuk Bantu Rakyat di bidang pendidikan.
Serta memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik,guru dan tenaga kependidikan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua/wali peserta didik pada satuan pendidikan jenjang PAUD Negeri,SDN/MIN, dan SMPN/MTsN di Kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya edaran dari Gubernur Bengkulu tersebut, maka Panitia perpisahan MTsN 5 Mukomuko dan komite mengundang seluruh Wali murid kelas IX untuk mengadakan rapat,pada tanggal 12 maret 2025,bertempat di MTsN 5 Mukomuko.
Rapat membahas tentang larangan /himbuan yang bersifat wajib untuk di patuhi yaitu untuk meniadakan kegaiatan yang berkaitan dengan study tour atau pun perpisahan,rapat berjalan lancar karena wali murid juga menginginkan yang terbaik untuk anak mereka dan sekolah supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dari rapat tersebut di dapatlah keputusan final perpisahan dan study tour di tiadakan. (W2)