Bengkulu (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang larangan study tour dan pungutan di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan madrasah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pendidikan Madrasah Bersama Kasi Pendis, Kepala MIN, MTsN, dan MAN se- Provinsi Bengkulu yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (04/03/25), Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi implementasi kebijakan ini agar dipatuhi oleh seluruh madrasah di Bengkulu.
"Kami akan memastikan setiap satuan pendidikan madrasah mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sebagai alternatif, kami akan mengoptimalkan kegiatan edukatif di lingkungan madrasah agar siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang berkualitas," ujar Muhammad Abdu.
Sejumlah kepala madrasah juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa larangan study tour dan pungutan dapat mengurangi beban ekonomi orang tua serta mendorong inovasi dalam proses pembelajaran.
"Kami memahami pentingnya kebijakan ini dan akan mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar tetap efektif dan menarik bagi siswa," ujar salah satu kepala madrasah dalam Rakor.
Dengan adanya komitmen dari Kanwil Kemenag Bengkulu dan seluruh satuan pendidikan madrasah, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pendidikan bagi para siswa.