Kanwil Kemenag Bengkulu Gelar Rakor Kepala Madrasah, Bahas BOSDA Hingga Program Anak Asuh Gubernur

Bengkulu (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Bidang Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Madrasah Negeri se-Provinsi Bengkulu secara daring, Rabu (26/03). Rakor yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dr. H. Hamdani, M.Pd., ini membahas berbagai agenda strategis terkait penyelenggaraan pendidikan madrasah di Bengkulu.

Dalam rakor yang diikuti oleh seluruh ketua tim pada bidang pendidikan madrasah serta para Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Provinsi Bengkulu ini, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan. Beberapa di antaranya adalah pendataan siswa yatim piatu, usulan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), jadwal libur Ramadan dan Idulfitri, serta pembentukan kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tingkat Aliyah se-Provinsi Bengkulu.

Kabid Pendidikan Madrasah, Hamdani, dalam arahannya menegaskan bahwa pendataan siswa yatim piatu sangat penting untuk memastikan adanya perhatian khusus bagi mereka, baik dari segi bantuan pendidikan maupun kesejahteraan. Data ini nantinya akan digunakan dalam program anak asuh yang digagas oleh Gubernur Bengkulu sebagai bentuk dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan.

“Pendataan siswa yatim piatu harus dilakukan secara akurat dan komprehensif agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Selain itu, usulan BOSDA diharapkan dapat memperkuat operasional madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi peserta didik,” ungkap Hamdani.

Terkait dengan jadwal libur Ramadan dan Idulfitri, Hamdani menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kalender akademik yang ditetapkan secara nasional serta mempertimbangkan efektivitas pembelajaran di madrasah. Sementara itu, pembentukan pengurus KKM tingkat Aliyah diharapkan dapat semakin meningkatkan sinergi antar-madrasah dalam pengembangan mutu pendidikan.

Sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE-12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama, rakor ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Pelaksanaan rakor secara virtual ini juga menjadi bentuk adaptasi dalam mendukung optimalisasi kinerja dengan tetap mengedepankan efisiensi sumber daya.


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA