Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/7- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd melalui Kasi Pendidikan Agama Islam, Drs. H. Hamzah, Jum’at, (4/6) memberikan pembinaan kepada 24 Guru Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kabupaten Bengkulu Utara yang telah lulus Sertifikasi tahun 2013, di Aula Sakinah Kemenag Kab. Bengkulu Utara.
Dijelaskan Hamzah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan, menyebutkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu, berhak memperoleh tunjangan profesi yang besarnya tiap bulan 1 kali gaji pokok.
Hamzah juga menambahkan Tunjangan ini bukan tanpa makna, namun harus ada komitmen (mindset guru) untuk berubah menjadi guru yang berkualitas. Sebab dengan gaji guru yang memadai, maka guru lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Untuk itu, Hamzah berharap, kepada Bapak ibu guru yang telah lulus sertifikasi untuk dapat lebih meningkatkan pengabdian kepada pemerintah.
“Saya harap, Bapak ibu yang telah lulus sertifikasi untuk dapat lebih meningkatkan pengabdianya dengan cara memperbaiki kinerja guru, sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” ungkap Hamzah
Penulis : Yudhistira/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari