Guru MTsN 2 Mukomuko Ikuti AKGTK Periode II Tahun 2024

Mukomuko-(Humas) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menggelar Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Periode II Tahun 2024. Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut, disampaikan melalui surat edaran nomor : B-394/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/9/2024 Perihal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2.

Asesmen tersebut diikuti oleh kepala madrasah, pengawas, dan guru madrasah. Pada bulan Juni lalu, sebagian guru MTsN 2 Mukomuko sudah mengikuti kegiatan AKGTK Periode I.Pada periode II ini sebanyak 12 guru MTsN 2 Mukomuko yang belum mengikuti AKGTK Periode I diwajibkan mengikuti AKGTK Periode II  yang dilaksanakan pada 11 – 15 November 2024.

Sebelumnya, para guru dan tenaga kependidikan calon peserta AKGTK diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada 11-21 Oktober 2024 melalui akun Simpatika masing-masing. Selanjutnya peserta memilih mata pelajaran sesuai dengan linieritas sertifikat pendidik atau prodi ijazah DIV/S1 dan mencetak Surat Pengantar Ajuan Seleksi AKGTK dengan memilik Tempat Assesmen Kompetensi (TAK) yang terjangkau yaitu di MAN 2 Mukomuko.

Pelaksanaan Asesmen pada hari pertama Selasa (12/11/2024) sempat terkendala dengan adanya kesalahan pemaketan soal asesmen. Menurut informasi dari tim AKGTK, meskipun hasil sudah berhasil terekam oleh sistem, namun belum bisa menjadi dasar untuk mengukur kompetensi.

“Dengan adanya permasalahan tersebut, maka rekan-rekan di madrasah harus mengikuti asesmen ulang di TAK yang sama pada tanggal 13-14 November 2024 sesuai instruksi dari tim AKGTK,” terang Fachri Husain, S.Pd, salah satu peserta AKGTK MTsN 2 Mukomuko.

Diketahui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan asesmen yang dilakukan pada Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA