Pendidikan Madrasah

Kasi Pendis Kemenag Benteng Evaluasi BOS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/10- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam Rizal, S. Pd. I, M. Pd pada Hari Rabu 8 Oktober 2014 lebih kurang pukul 10.00 Wib. Mengadakan Kordinasi dan Evaluasi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Kordinasi dan Evaluasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Komlek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Hadir dalam Acara Tersebut Kepala Kemenag Benteng, Kasubbag Tata Usaha (Kasubbag TU), pengawas Sekolah, Bendahara Madrasah dan Kepala Sekolah Se-Kabupaten Benteng.

Sekolah yang tergabung dalam pencairan dan BOS se-Kabupaten Benteng berjumlah 29 sekolah, sementara itu untuk Madrasah Aliyah MA belum seluruhnya, dana BOS tersebut merupakan dana anggaran APBD Propinsi Bengkulu yang harus dikelola dengan sebaiknya. Kenapa demikian, karna dana tersebut mendapat pantauan lansung dari BPKP, Irjen dan BPK, tutur Rizal.

Sebelum adanya penyiapan anggaran dana biasanya pemerintah sudah menyiapkan Plenig atau perencanaan sering juga disebut POAC (Plenning Organizem Actuating Controling), yaitu adanya perencanaan dalam sebuah Organisasi kemudian baru diaktualisasikan atau dibentuk kemudian akan timbul adanya pengawasan atau control.

Sama halnya dengan dana BOS ini sebelum pemerintah menetapkan bantuan tersebut maka perlu diadakan nya perencanaan terlebih dahulu dalam sebuah organisasi yang sudah terbentuk kemudian baru dilaksanakan kegiatan, dengan adanya kegiatan tersebut akan terdapat pengawasan, kalau pengawasan dana BOS pihak yang melakukan pengawasan yaitu BPKP, Irjen dan BPK. Jelas Aajamalus ketika memberikan pengarahan.

Maka dari itu dana BOS tersebut harus Tepat Guna atau tepat sasaran pencairanya sesuai dengan persentase pengunaan, dan juaga tepat Waktu dalam pembuatan laporan, maka semua sekolah harus tau mengenai petunjuk teknis mengenai pengelolahan dana tersebut, maka dari itu seluruh sekolah harus mempunyai buku acuan berupa buku yang diberi judul “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Pondok Pesantren”, karangan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Tahun 2014. Lanjut Ajamalus. 

Penulis Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA