Pendidikan Madrasah

H.Mulya Hudori : Peserta Didik Berhak Mendapatkan Biaya Pendidikan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/12 – Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, kata Drs.H.Mulya Hudori, M.Pd saat mengutip UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal itu disampaikannya saat menjadi nasarumber dalam kegiatan sosialisasi BSM APBN-P Tahun 2013 yang diselenggarakan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di Hotel Nala Sea Side Kota Bengkulu, Jumat (6/12).

Dalam Sosialisasi yang dihadiri oleh 70 orang guru Madrasah atau pengelola BSM dari Sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu itu dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari yaitu mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2013.

Menurut Mulya, sesuai dengan salah satu misi Kementerian Agama khususnya pada point ketiga yaitu Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pemerintah berkewajiban memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk dapat bengenyam pendidikan, salah satunya yaitu dengan penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi siswa dengan taraf ekonomi rendah.

Dengan haknya tersebut, diharapkan tidak ada lagi ditemukan anak putus sekolah karena biaya BSM akan diarahkan untuk menjangkau anak dari rumah tangga / keluarga dengan status sosial ekonomi terendah, melalui pemberian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan kartu BSM yang diberikan kepada rumah tangga miskin.

Dengan demikian dapat dipastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Tidak ada lagi siswa putus sekolah, karena BSM merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap siswa dengan ekonomi rendah,” tuturnya.

Secara lebih rinci, ia juga menjelaskan bahwa tujuan khusus dari BSM adalah pertama; menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik, kedua; Mencegah angka putus sekolah & menarik siswa miskin untuk bersekolah, ketiga; Membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran dan terakhir Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun bahkan hingga tingkat menengah atas

Terakhir, ia juga menjelaskan bahwa bantuan siswa miskin tidak mutlak hanya dapat digunakan untuk biaya SPP, melainkan juga dapat dimanfaatkan untuk pembeliaan buku, baju seragam, pelerngkap sekolah maupun biaya transportasi ke Madrasah serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pembelajaran.

“Yang paling penting dana BSM dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan bukan untuk hal-hal yang sifatnya konsuntif,” tutupnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Bengkulu, Dra.Hj.Khairiyah, M.Pd menyebutkan bahwa sosialisasi BSM sengaja di laksanakan pada akhir tahun karena dana BSM merupakan angaran perubahan pada tahun 2013.

“Memang agak terlambat karena ini dana APBN perubahan, dan mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin secara Akuntable dan tepat sasaran,” ujarnya.

Penulis : Jaja

Editor  : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA