Rejang Lebong (Inmas) - Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Rejang Lebong menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu, Rabu (3/02). Usai menghadiri Rakor, Endang Surjiaji, M.Pd mengaskan pihaknya siap memantapkan program terkait implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
‘’Terkait implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.Kami siap mengikuti amanah yakni mempunyai sertifikat Khusus Kepala. Artinya Untuk mendapat sertifikat, Kepala Madrasah harus mengikuti Diklat,’’ kata Endang.
Dalam Rakor tersebut, juga dibahas tentang regulasi terbaru tentang kurikulum Madrasah, dan regulasi Ujian Akhir Madrasah, UNBK dan UAMBNBK. Untuk itu diharapkan seluruh Kepala Madrasah memahami regulasi yang sedang berkembang. ‘’Kami siap memahami regulasi tersebut,’’ ujar Endang.
Melalui kegiatan rakor ini diharapkan seluruh kepala madrasah dapat mengikuti diklat yang diwacanakan serta dapat memiliki sertifikat khusus kepala sehinggga madrasah mampu bersaing dengan sekolah sekolah yang ada.
Sementara itu, pelaksanaan Rakor dimulai pada jam 8.30 wib yang dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah MIN, MTsN dan MAN Se-Propinsi Bengkulu yang serta dibuka langsung oleh Kepala Bidang Madrasah Bapak Dr. H. Junni Muslimin, MA. Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Rakor yakni : Terkait implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Untuk Kepala Madrasah harus mempunyai sertifikat Khusus Kepala. Untuk mendapat sertifikat Kepala Madrasah harus mengikuti Diklat. (herli yansah)