Kaur (Humas) --- Dalam rangka meningkatkan kompetensi kepenyuluhan, sebanyak 68 (Enam puluh delapan) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kementerian Agama Kabupaten Kaur akan mengikuti Diklat Substansif Penyuluh Agama Islam non PNS.
Diklat yang secara khusus dilaksanakan untuk Penyuluh Agama Islam non PNS tersebut akan dilaksanakan selama enam hari, mulai 07 s/d 12 September 2020.
Kakan Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri mengatakan, Diklat diwilayah kerja sebagai penunjang peningkatan sumber daya manusia bagi PAI Non PNS. Mengingat, Kabupaten Kaur membutuhkan tenaga-tenaga penyuluh agama Islam yang berkualitas dan kreatif dalam bertugas.
“Diklat PAI Non PNS ini merupakan angkatan ke 8 dan 9, atau angkatan terakhir” ungkapnya.
Kasi Bimas Islam Herli Suheri menambahkan, sangat beruntung bagi para penyuluh agama non PNS dapat mengikuti diklat yang dilangsungkan di tempat sendiri, sehingga para PAI non PNS tersebut tidak harus bersusah payah ke Palembang.
Untuk diketahui, Diklat Teknis Substantif bagi Penyuluh Agama Non PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur ini terlaksana atas kerjasama Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Dalam hal pelaksanaannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur memfasilitasi sarana dan prasana untuk keperluan pembelajaran diklat tersebut. (Puji)