Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Tiga Tahun diangkat, 63 PAI non PNS Belum ikuti Diklat

Kaur (Inmas) – Belum lama ini Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang menggelar Diklat Diwilayah Kerja (DDWK) di Kemenag Kabupaten Kaur. Sebanyak 35 PAI non PNS perwakilan 15 KUA Kecamatan mengikuti kegiatan tersebut, mulai Senin – Sabtu (2-7 September 2019).

Dari sebanyak 121 Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang bertugas di Kemenag Kabupaten Kaur, masih tersisa 63 penyuluh yang belum pernah mengikuti diklat, walaupun sudah ada beberapa angkatan Diklat yang dilaksanakan, baik di wilayah kerja maupun di BDK palembang.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin,  MH melalui Kasi Bimas Islam Drs. Herli Suheri kepada Kontributor Kemenag, Selasa, (10/09/2019).

“Karena kuota  yang tersedia setiap angkatan terbatas, maka belum semua PAI non PNS terakomodir oleh Balai Diklat Keagamaan Palembang” ungkapnya.

Belum terakomodirnya seluruh PAI non PNS, menurutnya disebabkan karena cakupan  wilayah kerja BDK Palembang yang luas, meliputi empat wilayah kerja, yakni Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung. Sehingga jumlah pegawai yang akan dibina cukup banyak.

Kasi Bimas Islam Herli Suheri berharap, kedepan sebanyak 63 penyuluh yang belum mengikuti diklat, pada tahun 2020 semuanya akan terakomodir oleh Balai Diklat Palembang. Sehingga para penyuluh tersebut memiliki wawasan, motivasi dan pembelajaran baru didalam meningkatkan kualitas kerja. (Puji**)


TERKAIT

Islam LAINNYA