Haji dan Umroh

Tes Calon Petugas Haji Provinsi Bengkulu Dijadwalkan 24 April 2013

Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/3 - Pelaksanaan Tes Calon Petugas Haji (Petugas Kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)-red) Provinsi Bengkulu tahun 2013 dijadwalkan dilaksanakan tanggal 24 April 2013 mendatang, kata Kepala Bidang Haji dan Umroh, Drs.H.Zahdi Taher, M.HI, Selasa. "Pelaksanaan Tes tingkat Provinsi insyaalloh kita laksanakan tanggal 24 April 2013 dan untuk tingkat Kabupaten/kota tentunya harus dilaksanakan minimal 2 hari sebelum pelaksanaan tes tingkat Provinsi karena laporan hasil tes tingakt kabupaten/kota harus sudah diterima minimal 2 hari sebelum pelaksanaan tes tingkat provinsi," katanya saat memberikan arahan apel pagi dihadapan jajaran kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Sementara itu, di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu pelaksanaan tes petugas haji direncanakan pada tanggal 9 April 2013 yang akan diikuti oleh pejabat eselon III dan pegawai bidang haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama, unsur pondok pesantren, ormas islam serta unsur perguruan tinggi islam. Sebelumnya, Untuk membahas teknis pelaksanaan tes calon petugas haji itu, menurut Zahdi pihaknya kamarin (25/3) telah melaksanakan rapat dengan seluruh Kepala Seksi Haji dan Umroh Kabupaten/Kota serta seluruh kepala bidang di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut, secara umum dibahas terkait ketentuan dan persyaratan peserta tes calon petugas haji sesuai dengan surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Nomor Dt.VII.I/2/Hj.02/572/2013 tertanggal 18 Maret 2013 tentang penyiapan calon petugas yang menyertai Jamaah haji, yang bisa langsung diakses pada Website resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu atau dapat langsung mengunduhnya Silahkan Download "Saya kira ketentuanya sudah jelas dan siapun yang lulus tes tingkat provinsi nantinya berhak untuk menjadi petugas kloter maupun petugas PPIH," ujarnya. Sesuai dengan surat Dirjen PHU, menurut Zahdi ada beberapa hal yang harus dipahami oleh peserta tes khususnya terkait kriteria peserta tes wanita dan keikutsertaan unsur KUA maupun penyuluh agama dalam tes petugas kloter maupun petugas PPIH . "Sesuai ketentuan, Tahun ini kita belum bisa mengikut sertakan peserta wanita dalam tes calon petugas kloter (TPHI dan TPIHI) dikarenakan ketentuannya Provinsi yang bisa mengikut sertakan petugas wanita adalah provinsi yang jumlah kloternya mencapai 12 kloter sedangkan kita baru 4,5 kloter saja," teranngya. ketentuan lainya adalah bagi Provinsi yang jumlah jamaahnya diatas 2.500 orang dalam merekrut calon petugas haji dapat mengikut sertakan unsur KUA dan penyuluh agama sebanyak-banyaknya 25 persen dari jumlah alokasi petugas tersebut. "Sampai saat ini jumlah kuota jamaah haji Provinsi Bengkulu hanya 1.614 orang, artinya dari unsur KUA dan penyuluh juga tidak bisa menjadi peserta tes," tegasnya. Terkait hal tersebut, Ia berharap kepada pejabat eselon III dan IV yang berminat mengikuti tes dipersilahkan untuk berkoordinasi atasannya masing-masing dan apabila masih ada yang kurang jelas dipersilahkan konfirmasi ke bidang haji dan Umrah Kanwil Kementerian agama Provinsi Bengkulu. Penulis: Jaja Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Islam LAINNYA