Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Terbitkan AIW, KUA Pondok Kelapa Ukur Ulang Tanah Wakaf

Bengkulu (Inmas) - Aset wakaf merupakan investasi akhirat yang keberadaannya harus dijaga dan diamankan oleh nazir yang telah disahkan oleh kepala KUA.

Sebagai upaya untuk mengamankan aset wakaf tersebut maka kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI beberapa waktu lalu mengadakan pengukuran ulang tanah wakaf sebelum diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Pengukuran ulang dilakukan untuk mendapatkan kepastian tentang wakif, lokasi tanah wakaf, luas tanah wakaf, batas-batas tanah wakaf serta kegunaan tanah wakaf.

Pengukuran ulang tanah wakaf dilaksanakan di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa dengan dihadiri oleh wakif, nazir, saksi serta masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan dan bergotong royong untuk pemagaran tanah wakaf.

Setelah pengukuran ulang dilakukan dan didapati kepastian tentang tanah wakaf, kepala KUA akan menerbitkan akta ikrar wakaf serta pengantar untuk diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Benteng untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Kepala KUA menyampaikan, berdasarkan undang-undang wakaf terbaru tentang pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka tanah wakaf hanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan pemakan umum. (Sukran)


TERKAIT

Islam LAINNYA