Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/4- Tabungan Haji calon jamaah Haji Kabupaten Mukomuko dimigrasi dari bank Mega syari’ah ke bank BNI Syari’ah kecamatan Ipuh, Hal ini disebabkan bank Mega syari’ah yang menangani tabungan Haji masyarakat Mukomuko turun statusnya, sehingga tidak dapat lagi menangani tabungan haji masyarakat Mukomuko.
Kegiatan migrasi tabungan calon jamaah haji ini dilakukan di Musholla Miftahul Janah Kantor kementerian Agama kabupaten Mukomuko kegiatan berlangsung selama dua hari dimulai pada tanggal 4 sampai 5 april untuk wilayah kecamatan penarik sampai kecamatan Lubuk Pinang. Ada sebanyak 207 calon jamaah haji yang di migrasi tabungan hajinya.
Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. Syukron, M.Pd Menyampaikan semoga migrasi tabungan calon jamaah haji masyarakat Mukomuko dapat segera selesai dalam waktu dua hari, selanjutanya jika masih ada yang belum selesai dalam dua hari harap segera mengurusnya langsung ke bank BNI Syari’ah Ipuh,
“Peserta Haji yang mengurus Migrasi Bank ini harus membawa beberapa persyaratan diantaranya: Buku Rekening Haji, KTP, Bukti setor BPIH, SPPH dan materai, persyaratan yang dibawa adalah persyaratan asli dan photo copy”. (Humas KanKemenag Mukomuko).
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Islam
Haji dan Umroh
Tabungan Haji Calon Jamaah Haji Kabupaten Mukomuko di Migrasi
- Selasa, 4 April 2017 | 00:00 WIB