Bengkulu Tengah (Humas) – Bersama Pemda Kab. Bengkulu Tengah, Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah menggelar kampanye Mandatory Halal di dua titik yaitu di Desa Kembang Seri dan Kel. Taba Penanjung.
Kegiatan kali ini merupakan bagian dari kampanye mandatory halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (18/03). Tujuan Kampanye tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Didepan masyarakat. Kakan Kemenag Kab. Bengkulu Tengah Drs. H. Zainal Abidin, MH didampingi Kasubbag TU Mikratul Aswad, S.HI ketika membacakan pidato Menteri Agama RI menyampaikan bahwa sebelum tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Sesuai Amanat UU No. 33 Tahun 2014, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap. Maka dari itu sampai dengan 17 Oktober 2024 nanti bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan semuanya harus wajib bersertifikat halal,” jelas Kakan Kemenag.
Ditambahkan Kakan Kemenag, dalam rangka menyukseskan Kampanye ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa memanfaatkan dalam momen ini," tambah Zainal Abidin.
Beliau berharap melalui kampanye Mandatory halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kab. Bengkulu Tengah sudah memilki sertifikat halal.
Hadir dalam Kampanye Mandatory Halal seluruh jajaran Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Kabag Kesra Pemda Kab. Bengkulu Tengah, Ketua MUI Kab. Bengkulu Tengah, Polres Bengkulu Tengah berserta stakeholder lainnya. (bt)