Kepahiang (Inmas)- Setelah aturan tentang batas usia minimal menikah diberlakukan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Binmbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) mulai mensosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada masyarakat.
Sosialiasasi semakin digalakkan yang dibungkus dalam berbagai bentuk kegiatan melalui BImas Islam diantaranya Workhshop tentang Perkawinan denga mengundang para KUA, Penyuluh, dan perwakilian dari berbagai tokoh lapisan masyarakat.
Kepala Seksi Bimas Islam Ali Akbar, MH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana ketentuannya adalah batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Harapan kita bersama dalm hal ini KUA dapat membantu kinerja Kementerian Agama terkait memperbanyak pembinaan, melakukan upaya modifiaksi dan kolaborasi kegiatan pembinaan dengan melakukan sinergi program dengan lintas instansi terkait, semisal Puskesmas, dan Kantor Camat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd kepada Kepala KUA juga menyampaikan bahwa sebagai upaya menekan praktik perkawinan anak yang angkanya cukup tinggi maka sangat diperlukan sosialisasi segera mungkin dengab melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS Perangkat Agama dan tokoh masyarakat setempat.(Bb)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Seksi Bimas Islam Intens Sosialisasikan Aturan Batas Usia Nikah 19 Tahun
- Kamis, 14 November 2019 | 00:00 WIB