Bengkulu (Inmas) 06/03 - Kepala Kamenterian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, didampingi Kepala Penyelenggara Syariah Gane Effendi, S.E, M.Pd mengikuti Rapat tentang Status Tanah Kantor KUA, Tanah MAS / MTs Baitul Makmur, dan Tanah Ponpes. Al-Hijaz. Di Ruang rapat Setda Kab. Rejang Lebong. Acara dimulai Jam 09.00 WIB. Setda Kab. Rejang Lebong RA. Dheni, SH, MM. yang memimpin langsung rapat tersebut.
Peserta rapat berasal dari unsur Kepala ATR/BPN Kab. Rejang Lebong, Asisten 1, Kabid. Aset Daerah, Kabag. Administrasi, Kabag. Pemerintahan Pemkab. Rejang Lebong, Kadis Nakertrans Pemkab. Rejang Lebong, Camat Padang Ulak Tanding, dan Kepala Desa Air Kati. dan beberapa undangan yang tampak hadir.
Isi rapat tersebut membahas tentang tindak lanjut usulan permohonan hibah tanah milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong ke Aset Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong. 7 (tujuh) tanah Kantor KUA yang dimaksud yaitu Tanah KUA Curup, Tanah KUA Curup Timur, Tanah KUA Curup Tengah, Tanah KUA Padang Ulak Tanding, Tanah KUA Binduriang, Tanah KUA Kota Padang, Tanah KUA Bermani Ulu Raya, Tanah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Baitul Makmur yang terletak di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara, dan Tanah Pondok Pesantren Al-Hijaz di Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Pemerintah Kab. Rejang Lebong menyetujui usul hibah tanah tersebut di atas seperti yang dimohonkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong, sehingga tinggal beberapa langkah lagi agar usulan tersebut dapat terealisasi sepenuhnya. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar semuanya berjalan lancar. (Ismail)
Redaktur : H. Rolly G