Kota Bengkulu (Humas)- Menindaklanjuti maklumat Kapolda Bengkulu Drs. Guntur Setyanto, M.Si Nomor : Mak/02/VIII/2021 tanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu, anggota Kepolisian Sektor Gading Cempaka di wilayah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu mendatangi KUA Singaran Pati beberapa waktu lalu untuk berkoordinasi tentang penerapan maklumat Kapolda Bengkulu khususnya masyarakat yang melaksanakan akad nikah tetapi setelahnya akan menggelar pesta.
Akad nikah masih dibolehkan dengan protokol Kesehatan yang ketat, akan tetapi menggelar resepsi keluarga atau pesta yang belum diizinkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berakibat semakin cepat penyebaran virus Covid 19. Untuk mengantisipasi itu pihak Polsek Gading Cempaka meminta setiap pasangan Catin yang akan mendaftar nikah untuk menandatangani surat pernyataan di atas matrai 10.000 untuk tidak menggelar pesta pernikahan selama masa PPKM ini.
Kepala KUA Singaran Pati Marlius Putra, M.H.I menyambut baik Maklumat Kapolda Bengkulu dan himbauan untuk menunda resepsi pernikahan sampai dengan dicabutnya maklumat kapolda dan sudah diperbolehkan kembali menggelar pesta dan akan memasukkan syarat tambahan berupa surat pernyataan sebagaimana yang dikehendaki pihak Polsek Gading Cempaka tersebut. (rz)