Kota Bengkulu (Humas)- Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid, beberapa waktu yang lalu Penyuluh Non PNS Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melakukan kunjungan ke masjid-masjid yang berada di Wilayah Kecamatan Gading Cempaka.
Kunjungan tersebut diharapkan mampu mendampingi dan menerangkan kepada masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan sholat Idul Fitri sesuai dengan instruksi dan protokeler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan data yang valid dan lengkap terkait dengan pembagian tugas Iman/Khatib serta mendata jumlah data zakat yang ada di Kecamatan Gading Cempaka.
Data yang terkumpul tersebut kemudian akan digunakan oleh Kantor Kementerian Agama sebagai laporan, bahan sosialisasi dan sarana evaluasi.
Pengurus Masjid yang ditemui merasa terbantu dengan kehadiran PAI Non PNS Gading Cempaka yang langsung hadir di lapangan sehingga mereka tidak perlu repot-repot lagi melaporkan perkembangan masjidnya kepada pemerintah. (Elly/Popi)