Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Penyelenggara Syari’ah Kabupaten Rejang Lebong Kikis Tradisi Wakaf Tanah Secara Lisan

Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S.Ag menerima kunjungan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bermani Ulu Alfuadi, S.Ag, beberapa hari yang lalu, dalam rangka silaturrahim dan konsultasi tentang tanah wakaf yang selama ini anggapan masyarakat bahwa wakaf itu hanya sebatas lisan. Untuk itu Kepala Penyelenggara Syari’ah menekankan kepada masyarakat melalui Penyuluh Agama Islam, agar berangsur-angsur mengkikis dan melepas serta beralih dari tradisi wakaf lisan ke tradisi wakaf yang tercatat melaui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Dimasyarakat masih banyak menggunakan kebiasaan-kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya kepada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia di hadirat Tuhan, tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat tanpa seizin Allah, selain tradisi lisan dan tingginya kepercayaan kepada penerima amanah dalam melakukan wakaf.

Fenomena-fenomena perwakafan di masyarakat tidak mengalami perkembangan yang menggembirakan untuk kepentingan masyarakat banyak, bahkan banyak benda wakaf yang hilang atau bersengketa dengan pihak ketiga, akibat tidak adanya bukti tertulis seperti Akta Ikrar Wakaf, sertifikat Tanah dan lain-lain.

Aditia berharap kedepannya melalui Penyuluh Agama Islam dan PPAIW, untuk lebih giat lagi menanamkan kesadaran dan pemahaman  kepada masyarakat tentang wakaf  terutama pentingnya pencatatan ikrar wakaf (AIW). (ismail).


TERKAIT

Islam LAINNYA