Urusan Agama Islam dan Syariah

Pengurus FK-OSI Kabupaten Rejang Lebong Berikan Wejangan Kepada Anggota

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/7- Forum Komunikasi Operator SIMKAH yang disebut dengan FK-OSI adalah wadah yang sangat perlu dibentuk sebagai wadah untuk saling berkomunikasi bagi pengguna SIMKAH, setelah Forum ini terbentuk di Kabupaten Rejang Lebong membuat KUA di Kabupaten Rejang Lebong memperoleh semangat baru untuk mendalami aplikasi SIMKAH guna menginput data, backup data on-line maupun offline dan lain sebagainya.

Belum lama ini pengurus FK-OSI Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala KUA Se-Kabupaten Rejang Lebong telah menerima SK Kepengurusan dan operator SIMKAH dan SK inipun telah ditembuskan dan dikirim ke Presiden Nasional FK-OSI KH. Fairuz Malaya, M.Ag KUA Kemrajen Banyumas Jawa Tengah yang dikirimkan melalui Sekjen Nasional FK-OSI Gus Achmad Sampthon, S.HI di KUA Klojen Kota Malang Jawa Timur.

Dalam wejangannya sebagai pengurus FK-OSI terpilih Mintarno, S.HI, M HI mewakili yang lain mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari rekan-rekan yang telah memilih menjadi pengurus FK-OSI tingkat Kabupaten Rejang Lebong, insya Allah sebagai pengurus FK-OSI akan berusaha untuk amanah dan bekerja keras dalam memajukan SIMKAH di Kabupaten Rejang Lebong Khususnya dan Provinsi Bengkulu umumnya.

Sebagai ketua terus mengingatkan agar para anggota operator SIMKAH untuk terus mengentri data nikah dan jika kemudian hari terdapat permasalahan akan kita pecahkan bersama melalui wadah FK-OSI ini, ujarnya.

Untuk kedepannya masih kata ketua terpilih, bahwa pengurus FK-OSI Kabupaten akan membuat program kerja dengan mengumpulkan operator SIMKAH untuk belajar bersama mengentri data dan mengirim data agar tidak salah kirim dikarenakan salah entri data.

Selanjutnya sebagai Koordinasi Operator SIMKAH dalam pengurus FK-OSI Kepala KUA Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M HI dalam waktu terpisah memberikan keterangan bahwa pelatihan SIMKAH tidak cukup satu kali pertemuan dan perlu pertemuan lanjutan guna mematangkan pengentrian data nikah dan lainnya. 

Sebenarnya aplikasi SIMKAH ini telah lama digunakan oleh KUA yang ada di daerah Jawa dan bahkan untuk daerah Jawa sekarang sudah berintegerasi data (saling tukar data) antara data KUA dan Dukcapil sehingga Kantor Urusan Agama bisa memvalidasi data cukup ketik nomor NIK maka akan muncul data identitas diri, jelasnya.

Masih menurut Samijan, S.Ag. M HI bahwa penggunaan aplikasi SIMKAH ini baru di Intruksikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pusat melalui intruksinya Nomor: DJ.II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sehingga Aplikasi SIMKAH ini menjadi wajib hukumnya bagi para KUA.

Diakhir acara pengurus FK-OSI Kabupaten Rejang Lebong mengintruksikan untuk segera membuat dan menunjuk Operator SIMKAH di KUA masing-masing, untuk segera di data di Forum ini sebagi bentuk kerja nyata pengoperasian SIMKAH di KUA masing-masing sehingga SIMKAHnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

Penulis : Samijan/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA