Bengkulu Selatan (Humas) – Guna percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan mengadakan rapat koordinasi bersama kepala KUA yang ada di bawah naungan Kantor Kemenag BS pada Kamis (27/5) di Aula PLHUT Kemenag BS.
Peraturan Bupati Bengklu Selatan Nomor 12 Tahun 2021 ini membahas tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini menerangkan bahwa kegiatan yang menimbulkan keramaian diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan 50?ri kapasitas dan menerapkan protokol ketat.
Setelah mendengarkan beberapa permasalahan dari kepala KUA yang ada di Bengkulu Selatan, Kakan Kemenag BS Dr. H. Junni Muslimin, MA menerangkan bahwa Perbup No 12 Tahun 2021 merujuk pada tata laksanan akad nikah/ Ijab Qabul yang dianjurkan untuk dilaksanakan di KUA dan Masjid. Selain itu untuk pengantin dari kedua belah pihak wajib untuk rapid test swab antigen 2 hari sebelum acara, menghindari kontak fisik.
“Kita harus ikut berperan dan mengambil andil dalam mendukung usaha pemerintah mengurangi pernyebaran Covid-19. Salah satu peran kita adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang telah pemerintah buat. Dengan edukasi yang baik, diharapkan agar masyarakat akan memahami dan bisa melaksankan acara Ijab Qabul sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tersebut,” tegas Junni (Eka)