Lebong (Inmas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah menyusun Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di lingkungan Kemenag Lebong, salah satunya berkenaan dengan minimal 2 kali pertemuan /bimbingan/ penyuluhan/ dakwah dalam satu Minggu di lokasi maupun lembaga binaan.
Sejalan dengan SOP yang telah ditetapkan tersebut, salah satu PAI Non PNS di wilayah Kerja Kecamatan Amen Rohani laksanakan bimbingan pada lembaga binaannya TPQ Ibadurrahman di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dengan memberikan materi berupa praktek ibadah shalat berjamaáh pada anak binaannya, Rabu (31/07).
“Dengan melaksanakan bimbingan dan latihan tata cara shalat bagi anak usia 4 sampai dengan 7 tahun ini, diharapkan mereka nantinya secara mandiri dapat melaksanakan sholat di rumahnya,” kata Rohani.
Dalam kesempatan itu ia mengajarkan bacaan-bacaan sholat dan syarat serta rukun shalat yang benar kepada anak binaannya. Di tempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Amen M. Riduan selaku pembina para Penyuluh di wilayah kerjanya membenarkan bahwa kegiatan setiap PAI minimal dilaksanakan 2 kali dalam 1 minggu di lokasi binaan dan tetap berkoordinasi dengan Kepala KUA masing-masing.
Selanjutnya, setiap kegiatan pembinaan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh penyuluh agar disusun laporan kegitannya dalam format bulanan, tri wulan maupun laporan per semester. (Malvinas RNBS)