Kaur (Inmas) – Meskipun dipastikan batal berangkat pada tahun ini, Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kaur diperkirakan lebih memilih tidak menarik uang setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Mengingat, sejak 1 bulan paska dikeluarkannya KMA, sampai dengan hari ini baru belum ada satupun yang mengajukan pembatalan pelunasan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kaur Mugiyem, SE, MPd mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan tiga prosedur untuk pengembalian dana haji.
Ia mengatakan, meskipun dana awal dan pelunasan haji bisa diambil, namun ia mengingatkan kepada para calon jemaah untuk bijak sebelum akhirnya menarik dana haji mereka. Sebab, dia mengungkapkan, calon jemaah yang menarik semua dana hajinya akan kehilangan kesempatan untuk berangkat pada tahun depan.
"Kita ketahui bersama peniadaan haji ini akibat pandemi. Maka bagi calon jemaah, saya harap bisa bersabar dan memikirkan matang-matang apakah akan menarik dana haji mereka atau tidak," ungkapnya.
Mugiyem menambahkan, bagi jamaah yang tidak mengambil dana pelunasannya, maka dana pelunasan akan dikelola oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan seminggu sebelum peberangkatan. [Puji**]