Urusan Agama Islam dan Syariah

Masyarakat Semidang Alas Mulai Pilih Nikah di Kantor KUA

Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/9- Masyarakat Semidang Alas mulai pilih nikah di KUA seiring keluarnya PP 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang mana salah satu petikannya mengatur tentang penggratisan biaya Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja, sedangkan untuk calon Pengantin (catin) yang menikah diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja maka dikenakan Tarif Rp. 600.00,- disetorkan langsung oleh catin ke bank yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Marlius Putra, S. Ag mencatat pernikahan antara Sugianto warga Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras dengan Asetriani Warga Desa Tebat Gunung Kecamatan Semidang Alas. Aqad nikah yang dihadiri segenap sanak kerabat dari ke dua catin berlangsung dengan tertib dan khusuk.

Dalam kutbah nikah Marlius berpesan kepada calon mempelai untuk menghiasi rumah tangga dengan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi pedoman kita dalam hidup dan kehidupan diatas dunia ini, saling pengertian dan menjaga ke kompakan untuk mewujudkan keluarga Sakinah mawaddah wa rahmah.

Setelah acara akqad nikah, ketika ditanya kenapa alasan lebih memilih menikah dibalai nikah / KUA dibanding nikah dirumah, Yoyon Aspani mengatakan bahwa nikah di KUA lebih praktis dan tidak membutuhkan biaya besar alias gratis, cukup dengan mengeluarkan ongkos / transpor untuk datang ke KUA saja. “kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas yang telah memberi pelayanan nikah gratis, ini sangat membantu kami dan keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.

Penulis : Mahbain, S.IP/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA