Bengkulu (Inmas) - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM meminta kepada jamaah haji Kabupaten Kaur saat melontar jumrah (jamarat) untuk mematuhi aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Demi keselamatan dan ketertiban, jemaah harus mematuhi aturan saat melontar jumrah. Patuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi” demikian pesan Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan kepada petugas haji di Makah melalui pesan WA, Jum`at (01/09).
Jemaah sebelum berangkat ke jamarat, harus memperhatikan sinyal lampu, merah atau hijau," kata H. Sipuan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Daker Mekah telah mengeluarkan maklumat terkait larangan waktu-waktu untuk melontar Jumrah kepada Jamaah haji Indonesia yang dikeluarkan pada 06 Agustus 2017 yang lalu.
Maklumat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala seksi dan kepala sector daker mekah agar informasi tentang larangan ini untuk dapat disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia.
Adapun waktu-waktu yang dilarang diantaranya adalah pada tanggal 10 dzulhijah mulai pukul 06 :00 s/d pukul 10:30 Was. Lalu pada tanggal 11 dzulhijah dari pukul 14 :00 s/d 18:00 was, dan pada tanggal 12 dzulhijah dari pukul 10:30 s/d 14:30 was. (pujiono**)