Mukomuko (Inmas), Kamis 26 Juli 2018 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai Afandi Rahman mengunjungi Kantor Kepala Desa untuk melengkapi kelengkapan syarat sertifikasi tanah wakaf dengan dihadiri langsung oleh Kepala Desa, nadzir dan wakif.
Dalam hal ini ada 15 lokasi tanah wakaf yang dilengkapi persyaratannya. Kepala Desa, nazdir dan wakif sangat bangga dan senang karena sudah begitu Lama mereka menggu proses ini.
Selaku Kepala KUA Sungai Rumbai Sandi Rahman mengatakan bahwa tujuan sertifikasi ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang ada, mengingat banyak permasalahan yang muncul karena nilai tanah yang semakin tinggi.
Tidak menutup kemungkinan ke depan tanah wakaf yang sudah ada ini akan bermasalah. Sehingga Kementerian Agama punya program sertifikasi agar kedepan tanah wakaf ini aman dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Oleh karena itu saya berpesan agar seluruh tanah wakaf yang ada agar didata dan dilaporkan ke KUA untuk dibuatkan akta ikrar wakaf kemudian disertifikasi Secara bertahap sesuai anggaran yang ada di Kementerian agama,” ungkap Afandi.
Afandi berharap sertifikasi tanah wakaf ini cepat terwujud. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kab Mukomuko yang telah memperjuangkan masalah tanah wakaf ini, sesungguhnya hal ini sudah sangat lama diajukan yaitu sejak tahun 2011 yang lalu, semoga ini dapat terwujud,” harapnya. (Tisna)