Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/8- Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA, KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma mengadakan sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 2014 kepada kepala desa, tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat, Senin (12/8).
Dalam sambutannya Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras, Jayan Asmadi, S.Ag, mengatakan, berdasarkan PP NO. 48 Tahun 2014 ini biaya Nikah, maka terhitung tanggal 10 Juli 2014 terjadi regulasi kebijakan terkait biaya nikah.
Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 tersebut, barang siapa melaksanakan pernikahan di Kantor KUA pada jam kerja maka tidak dipungut biaya satu rupiahpun dengan tetap memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan PP 48 itu.
Sementara itu, bagi catin yang akan melaksanakan ijab kabul atau akad nikah diluar jam kerja dan dilaksanakan dirumah akan dikenakan biaya yang besarnya sudah ditentukan dalam PP 48 itu, yang nantinya baiya tersebut bukan untuk kepala KUA melainkan sebagai Sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ka. KUA Kec. Semidang Alas Maras mengharapkan, agar Kepala Desa/Lurah setempat dapat mensosialisasikan kepada Masyarakatnya masing–masing dan juga bagi calon pengantin yang nikahnya di rumah/luar jam dinas diharapkan agar mendaftar 10 Hari sebelum pelaksanaan nikah, dan dapat menyetorkan biaya nikah ke Bank yang ditunjuk dan menyetorkan bukti slip ke KUA.
Penulis : Mahbain, S.IP/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari