Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Seluma Selatan Sosialisasi Perubahan Undang Undang No 16 Tahun 2019

Seluma (Inmas) – Dihadiri oleh Camat beserta Seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat wilayah Kecamatan Seluma Selatan dilaksanakan Sosialisasi Perubahan Undang-undang Nonor 16 Tahun 2019 Tentang Usia Perkawinan dengan diprakarsai oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Selatan, HD. Hamdan Fauzi, S.Sos bertempat di Balai Desa Sukarami dua hari yang lalu, 11/11/19.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Hamdan menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3019) seperti ketentuan pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan tentang perkawinan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Berdasarkan perubahan Undang Undang tersebut maka jelaslah bahwa usia minimum bagi Laki laki dan Perempuan untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun,”Jelas Hamdan.

Selanjutnya Hamdan  pun menjelaskan pada Pasal 7 butir 2 dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dalam ayat 1, orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang meminta pertanggungan yang cukup.Pada Ayat 3 juga disediakan Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Diharapkan pada ayat (2) wajib meminta pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

“Apa bila di masyarakat kita ada yang ingin melaksanakan perkawinan sedangkan usia calon pengantin wanitanya kurang dari 19 tahun maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila mendapat pemberian dispensasi dari pengadilan Agama.” Tutur Hamdan.

Diakhir materinya Hamdan juga mengingatkan kepada seluruh yang hadir maksud dari perubahan Undang Undang tersebut guna mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur atau dalam usia anak. Berkaitan dengan hal ini Hamdan menghimbau agar Kepala Desa ikut serta dalam hal mensosialisasikan Perubahan Undang Undang tersebut.  (SA)


TERKAIT

Islam LAINNYA