Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/5- Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Semidang Alas Maras, Marlius Putra, S.Ag, MH.I Selasa, 17/5 bekerjasama dengan Camat Semidang Alas Maras, Rosdiana, M.Si, merencanakan pendataan pasangan suami istri yang belum mempunyai Buku Nikah. Camat Semidang Alas Maras , Rosdiana, M.Si menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa se-Kec. Semidang Alas Maras untuk dapat mendata secepat mungkin masyarakatnya yang menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Berdasarkan hasil rapat dengan Ketua Pengadilan Agama Manna 11 Mei 2016 lalu di ruang Kantor Bupati Seluma, Saya berharap kepada seluruh Kades untuk dapat bekerja secara maksimal, jangan sampai nantinya ada warga yang melapor kenapa tidak dipanggil dan didata, padahal dirinya tidak memiliki buku nikah, himbau Rosdiana
Sementara itu Kepala KUA Semidang Alas Maras, mengatakan selama ini banyak masyarakat tidak memiliki buku nikah menjadi resah karena tidak bisa mengurus akte kelahiran anak dan persyaratan lain yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Dengan diedarkannya surat himbauan oleh camat kepada seluruh kades yang berada diruang lingkup kecamatan Semidang Alas Maras ini diharapkan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk Isbat massal yang direncanakan bulan juli mendatang. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari