Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

KUA Pondok Kelapa Sampaikan Himbauan Zakat

Bengkulu (Inmas) - Melalui surat nomor: B. 260/kua.03.10.01/BA.00/05/2019. Tanggal 23 Mei 2019 prihal himbauan zakat fitrah tahun 2019 ditujukan kepada desa dan imam desa se- kecamatan Pondok Kelapa.

Kepala KUA kecamatan Pondok kelapa kabupaten Bengkulu Tengah Mintarno, MHI. meneruskan surat kepala kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah tentang ketentuan besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang.

Mintarno menghimbau kepada kepala desa dan imam desa agar memedomani surat tersebut dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang besaran zakat fitrah sebagai acuan bagi masyarakat.

Ia juga berharap agar di setiap masjid dan mushollah membentuk panitia pengumpul zakat fitrah untuk didistribusikan kepada mustahiq yang berhak menerima zakat fitrah.

"Saya berharap masyarakat membayar zakat melalui panitia yang di bentuk oleh masjid dan mushollah dan tidak membayar zakat secara langsung kepada mustahiq". Kata ka. KUA

Menurutnya pembayaran zakat fitrah melalui panitia zakat untuk meminimalisir terjadinya penumpukan bagi penerima zakat serta untuk menghilangkan kecemburuan sosial.

Ia juga menghimbau agar panitia pengumpul zakat menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat kepada KUA kecamatan Pondok Kelapa paling lama 1 minggu setelah Idul Fitri. (Sukran)


TERKAIT

Islam LAINNYA