Bengkulu Tengah (Inmas)- Bertempat di Ruang layanan KUA kecamatan Pondok Kelapa pada Senin (02/12) dilaksanakan Perbaikan buku nikah dikarenakan terdapat kesalahan huruf pada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pondok Kelapa dengan nomor akta nikah: 01/01/I/2006.
Service buku nikah dilayani oleh bagian kepenghuluan KUA Kecamatan Pondok Kelapa Oleh Imam Setiawan, MHI. Menurut Penghulu perbaikan dapat dilakukan jika pemohon mengajukan bukti otentik kebsahan identitasnya seperti akta kelahiran, ijazah, KK dan KTP.
Perbaikan dapat dilakukan setelah pemohon mengajukan surat permohonan perbaikan buku nikah diatas matrai Rp. 6000,- dan kesalahan yang terdapat pada buku nikah tidak terlalu fatal dan hanya kesalahan satu atau 2 huruf saja.
Jika kesalahan pada buku nikah sampai satu kata maka pemohon harus mengajukan terlebih dahulu perbaikan buku nikah pada Pengadilan Negeri setelah ada putusan dari Pengadilan
Negeri baru dicatatkan di KUA.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mengamini yang disampaikan oleh penghulu dan menambahkan prosedur yang dilaksanakan oleh KUA sesuia dengan SOP lanyanan perbaikan (service ) buku nikah pada KUA kecamatan Pondok Kelapa.
Berdasarkan pantauan KUA banyak permohonan yang dilakukan oleh warga berkenaan dengan perbaikan buku nikah sebagai wujud kesadaran warga tentang pentingnya tertib administrasi. (Sukran)