Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

KUA Pondok Kelapa Layani Konsultasi Tanah Wakaf

Bengkulu (Inmas) - Bertempat di KUA kecamatan Pondok Kelapa kabupaten Bengkulu Tengah di jalan Cempaka desa Pekik Nyaring pada jumat (24/5) kepala KUA menerima Kunjungan Sutan Rusli warga dusun V desa Pekik Nyaring.

Kedatangan Sutan Rusli dalam rangka berkonsultasi tentang tanah wakaf masjid Al-latifa Al-Hasanah yang sudah di wakafkan tahun 1995 oleh orang tuanya tapi belum memiliki surat akta ikrar wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh KUA kecamatan Pondok Kelapa.

Menurut kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Mintarno, MHI. Menyambut baik adanya konsultasi dari warga Pekik Nyaring tersebut.

Ia berjanji akan memprioritaskan untuk penerbitan AIW jika seluruh persyaratan untuk penerbitan AIW telah dipenuhi oleh ahli warisnya.

Mintarno menambahkan bahwa ia baru menerima informasi tentang tanah wakaf yang belum memiliki alas hak wakaf dan ia menyampaikan beberapa rukun wakaf diantaranya:
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Nadzir (pengelola wakaf)
3. Tanah yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf.

Ia juga berharap kepada ahli waris untuk melengkapi surat alas hak tanah, foto copy KTP wakif dan Nadzir, surat penunjukan Nadzir dari kepala desa serta KUA akan memastikan terlebih dahulu keberadaan tanah wakaf sebelum diterbitkan AIW. (Amin)


TERKAIT

Islam LAINNYA