Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Pelabai Sampaikan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik

Lebong (Inmas)- Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di tengah maraknya pencegahan Covid-19 Kepala KUA Kecamatan Pelabai H. Olik Nurholik, S.Ag, MH sampaikan himbauan kepada masyarakat di wilayah kerjanya tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal  02 April 2020.

    Ditemui di ruang kerjanya pada hari Senin (06/04), Kepala KUA Kecamatan Pelabai- H. Olik Nurholik, S.Ag, MH mengatakan bahwa Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah diteruskan ke setiap Desa dan kelurahan melalui Lurah, Kepala Desa, Imam dan Penyuluh Agama Islam Non PNS agar masyarakat memahami dan berperan aktif dalam pencegahan penyebaran pandemi Virus Covid-19 di wilayahnya.

    Ia katakan bahwa dengan mencermati perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas maka terkait dengan pelayanan pada KUA beberapa poin penting dari edaran tersebut diantaranya pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka, mekanismenya dapat dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 dengan mengikuti update perkembangannya serta mengikuti petunjuk dan arahan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan Kepala Kankemenag Kabupaten Lebong.

    Lebih lanjut ia terangkan, bahwa di masa darurat Covid-19 ini tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA Kecamatan Pelabai selalu mengupayakan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan dari Kementerian Agama, dinas terkait serta Pemerintah Daerah setempat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja kami"

    Disamping itu, KUA Kecamatan Pelabai juga aktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor setempat berkaitan dengan data peristiwa Nikah, serta pembuatan Video layanan informasi bagi Masyarakat tentang pencegahan Covid-19 (06/04).

    Selama masa Work From Home (WFH) yang diberlakukan hingga 21 April namun pihak KUA memberlakukan sistem piket bagi pegawainya secara bergiliran dan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online) dengan memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi” Pungkasnya (Malvinas RNBS)


TERKAIT

Islam LAINNYA