Lebong (Inmas)- Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelabai komitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja salah satunya berkaitan dengan urusan layanan pernikahan.
Salah satu aktifitas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh H. Olik Nurholik, MH.I selaku Penghulu yang diberi tugas Tambahan sebagai Kepala KUA adalah melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan melaksanakan akad nikah di wilayah kerjanya, seperti yang dilaksanakan pada hari Senin pagi, 16 Maret 2020 di Balai Nikah KUA Kecamatan Pelabai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah selesai pelaksanaan ijab qabul, sebelum ditutup dengan Do’a Olik selaku petugas menyampaikan nasehat perkawinan tentang upaya membangun keluarga sakinah yang dilandasi nilai –nilai Islam dan selanjutnya kami selaku pihak KUA langsung menyerahkan dokumen berupa buku nikah kepada pihak pengantin, karena ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk pelayanan optimal pada masyarakat,” kata Olik pada saat selesai prosesi akad nikah.
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat dan sebagai ujung tombak Kankemenag Kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga segala bentuk pelayanan harus dilaksanakan dengan tepat waktu tanpa menunda-nunda sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan,” tutupnya (Malvinas RNBS)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pelabai Pastikan Pengantin Langsung Terima Buku Nikah Usai Akad
- Selasa, 17 Maret 2020 | 00:00 WIB