Lebong (Inmas)- Berubahnya status provinsi Bengkulu dari Zona Hijau menjadi merah terkait penyebaran pandemi virus Covid-19, setelah Satu orang warga Kota Bengkulu meninggal dengan dinyatakan positif terpapar virus pada akhir Bulan Maret ini, Pihak KUA Kecamatan Pelabai yang berada di wilayah Kabupaten Lebong pun semakin meningkatkan kewaspadaannya
Terkait dengan kondisi tersebut, Kepala KUA Kecamatan Pelabai H. Olik Nurholik, S.Ag, MH, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB (02/04) sambut koordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Lebong Atas melalui Kepala Unit Polsek- Syarif Utama.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian meminta data peristiwa nikah serta pelaksanaan akad, dan menghimbau agar dalam pelaksanaannya pihak KUA untuk menyampaikan pada masyarakat untuk tidak menggelar resepsi pernikahan yang mengundang keramaian, dalam rangka sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19 (02/04).
Direspon oleh Olik bahwa selama kurun waktu mewabahnya Covid-19, pihak KUA telah mempedomani dan mengikuti aturan dan kebijakan dari Kementerian Agama RI dan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa terkait dengan prosesi akad nikah pihak KUA telah berusaha untuk melakukan tindakan beberapa diantaranya adalah, pihak Calon pengantin harus menggunakan masker mencuci tangan dengan hand Sanitizer, Petugas, wali nikah, catin Pria menggunakan sarung tangan dan masker, serta membatasi jumlah orang dalam satu ruangan tidak lebih dari Sepuluh Orang, sesuai dengan arahan dan himbauan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
“Keseluruhan langkah dan tindakan tersebut sebagai upaya dari Pihak KUA Kecamatan Pelabai untuk mencegah penularan virus Covid di wilayah kerja kami” tutur Olik (Malvinas RNBS)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pelabai Berkoordinasi dengan Polsek Cegah Penyebaran Covid-19
- Jumat, 3 April 2020 | 00:00 WIB