Bengkulu Selatan (Inmas) KUA Kota Manna sempat menolak pernikahan di bawah umur, hal ini setelah KUA Kota Manna memeriksa berkas yang diajukan ketika pertama kali calon mempelai melapor mengajukan kehendak nikah setelah diperiksa dan di ketemukan bahwa kKUA Kota Manna menberikan surat N8 yang berisi penolakan nikah di tujukan kepada penadilan agama Manna dengan nomor surat B-439/Kua.07.01.05/PW.01/X/2019.
Mengacu dengan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Derektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 tanggal 28 oktober 2019,sehubungan telah di undangkanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomar 16 tahun 2019 terhitung sejak tanggal 15 oktober 2019 ,calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan berusia kurang dari 19 tahun,harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Maka setelah melalui sidang dari pengadilan Agama Manna dan mendapatkan salinan keputusan dengan Nomor:270/Pdt/.P/2019/PA.Mna Maka pernikahan keduanya dapat di selenggarakan dan tercatat di Kantor Urusan Kota Manna.
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Kota Manna Sempat Tolak Permintaan Pernikahan
- Rabu, 4 Desember 2019 | 00:00 WIB