Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kota Manna Sempat Tolak Permintaan Pernikahan

Bengkulu Selatan (Inmas) KUA Kota Manna sempat menolak pernikahan di bawah umur, hal ini setelah  KUA Kota Manna memeriksa berkas yang diajukan ketika pertama kali calon mempelai melapor mengajukan kehendak nikah setelah diperiksa dan di ketemukan bahwa kKUA  Kota Manna menberikan surat N8 yang berisi penolakan nikah di tujukan kepada penadilan agama Manna dengan nomor surat B-439/Kua.07.01.05/PW.01/X/2019.

Mengacu dengan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Derektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019  tanggal 28 oktober 2019,sehubungan telah di undangkanya  Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas  Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomar 16 tahun 2019  terhitung sejak tanggal 15 oktober 2019 ,calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan berusia kurang dari 19 tahun,harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.

Maka setelah melalui sidang dari pengadilan Agama Manna dan mendapatkan salinan keputusan dengan Nomor:270/Pdt/.P/2019/PA.Mna Maka  pernikahan keduanya  dapat di selenggarakan dan tercatat di Kantor Urusan Kota Manna.


TERKAIT

Islam LAINNYA