Rejang Lebong (Inmas) --- 23 februari 2018 Kepala KUA Curup Selatan H.Suryono bertamu ke ruang Kepala Penyelenggara Syariah Aditiawarman mengkonsultasikan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Curup Selatan sebanyak tiga persil yang sampai saat ini belum selesai dan masih diproses di Kantor pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
Keterlambatan sertifikasi tanah wakaf disebabkan beberapa hal di antaranya adanya pergantian petugas di BPN dan adanya kekurangan beberapa syarat. Ini akan kitan selesaikan secepatnya agar tanah wakaf bisa terjaga untuk kepentingan masyarakat, ungkap Kasi Penyelenggara Syariah Aditiawarman. Sementara itu Ka. KUA Curup Selatan H.Suryono di awal tahun 2018 juga akan mengajukan satu persil tanah wakaf untuk di proses sertifikasinya bagi sarana ibadah bagi masyarakat di Kelurahan Tempel Rejo tepatnya di RT 14 . Lanjut ia mengatakan bahwa jika mushala sudah bisa di bangun sangat penting artinya dalam mengembangkan syiar Islam terutama bagi anak-anak bisa belajar mengaji, shalat dan lain sebagainya.