Kepahiang (Inmas)- FKUB Kabupaten Kepahiang yang bekerjasama dengan kantor Urusan agama Kecamatan bermani Ilir ( Zulvi Nuryadin) Mengadakan kegiatan sosilaisai tentang pendirian Rumah Ibadah yang dilaksanakan di Kantor KUA Bermani Ilir
Zulvi Nuryadin Selaku Kepala KUA Bermani Ilir menyampaikan kegiatan ini di laksanakan Guna Meningkatkan Tentang Pengetahuan Masyarakat dalam hal Pendirian Rumah Ibadah bagi Umat Beragama,
Sosilaisai tentang pendirian Rumah Ibadah tersebut di buka langsung oleh bapak M. Taher (staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan) Setda Kepahiang. Acara tersebut dihadiri sebanyak 50 Orang dari tokoh Masyarakat.
Dalam Hal ini Kepala Kantor Kementerian Agama di daulat mengisi materi yaitu Tentang prosedur pendirian Rumah Ibadah, sehingga dengan di sampaikan ini maka tokoh masyarakat jika ingin mendiri rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Prosedur Pendirian Rumah ibadah harus berpedoman sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri (PBM) Nomor 8 DAN 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi Bengkulu ujar Mulya
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Bermani Ilir Jalin Kerjasama dengan FKUB
- Kamis, 5 Desember 2019 | 00:00 WIB