Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kerja Sama Dengan Baznas MM, KUA XIV Koto Lakukan Sosialisasi Pembagian Zakat Mal

Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. XIV Koto Muhamad Sidik beserta staf dan PAI bekerjasama dengan BAZNAS Kab. Mukomuko mengadakan Kegiatan Sosialisasi Zakat Mal sekaligus penyerahan zakat mal.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juli 2018 bertempat di Masjid Nurul Huda desa Pauh Terenja Kec. XIV Koto. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kec. XIV Koto, KUA, Ketua Baznas Kab. Mukomuko, Kepala Desa Se-Kec. XIV Koto, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid dan penerima zakat

Dalam sambutannya Ka. KUA menyampaikan bahwa dana zakat mal yg terkumpul saat ini adalah sebesar Rp 30.790.000,- dengan rincian Rp 12.050.000,- dari masjid mushalla dan dana dari masyarakat Rp 18.740.000,-.

Dana dari masjid diserahkan 100% ke Baznas Kab. Mukomuko dan dana yg dari masyarakat 30% di setor ke Baznas dan 70% dikelola dan dibagikan untuk yang berhak menerima sedangkan untuk penerima zakat tahun ini sebanyak 42 orang untuk se-Kec. XIV Koto.

Dalam acara sosialisasi ketua Baznas Kab. Mukomuko Drs.Munir menyampaikan tentang Kewajiban Zakat, tata cara pembagian zakat yang berhak menerima zakat serta tata cara pembagian zakat.

Fahrudin juga menyampaikan selaku anggota Baznas bahwa kewajiban umat terhap zakat ada dua yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal adalah seluruh hasil usaha manusia masuk dalam kategori zakat mal. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta dan semua dapat diselesaikan sehingga tercipta kesepahaman dalam acara tersebut. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA