Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/1- Menindak lanjuti instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui Kepala Seksi Bimas Islam yang memerintahkan kepada seluruh Kepala KUA agar menggunakan buku nikah bertanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada setiap layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016 maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI Rabu, 13 Januari 2016 pada pukul 08.00 Wib bertempat di ruang Kasi Bimas Islam Kemenag Seluma mengembalikan sisa buku nikah tanda tangan menteri agama terdahulu Surya Darma Ali (SDA) masih tersisa 15 pasang lagi di KUA Semidang Alas Maras.
Serah terima buku nikah lama bertandatangan menteri agama terdahulu Surya Darma Ali dilakukan sebelum penanda tanganan Fakta Integritas. Kepala Kemenag Seluma H. Sipuan, S.Ag, MM melalui Kasi Bimas Islam, Aidi Muksin, S.Sos.I menjelaskan bahwa sisa buku nikah lama ini akan digunakan untuk pencatatan nikah berdasarkan putusan pengadilan, seperti Isbat Nikah dan Duplikat kutipan Akta Nikah.
Untuk Buku nikah yang baru bertanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) di KUA Semidang Alas Maras sudah diambil ke Kemenag Seluma dan telah didistribusikan mulai berlaku 04 Januari 2016 dan untuk seterusnya, sampai ada Surat edaran baru dari Dirjen Bimas Islam atau pihak terkait yang merobahnya, demikian Marlius.
Penulis : HM/KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari