Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kamenterian Agama Kabupaten Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S.Ag menerima tamu Kepala KUA Sindang Dataran dan Kepala KUA Sindang Beliti Ulu dalam rangka konsultasi masalah tanah Wakaf, termasuk tanah Kantor KUA, di ruang Penyelenggara Syariah Kantor Kamenterian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Usai Upacara gabungan Kepala Kantor Kamenterian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs. H. Tasri, MA, menyampaikan bahwa: “Bagi Kantor KUA yang belum memiliki Sertifikat agar diurus Sertifikatnya. Karena itu, beliau menginstruksikan para Kepala KUA untuk secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah KUA. Saya ingin para Kepala KUA agar bergerak cepat dan segera menelusuri alas hak tanah KUA, kemudian dokumen-dokumen yang diperlukan mohon disiapkan”.
Kepala KUA Sindang Dataran dan Kepala KUA Sindang Beliti Ulu berkonsultasi masalah tanah Wakaf dan tanah Kantor KUA untuk menyelesaikan status tanah wakaf dan tanah Kantor KUA yang belum memiliki sertifikat, agar instruksi Kepala Kemenag. RL bisa secepatnya terealisasi, sehingga alas hak tanah Kantor KUA bisa cepat dituntaskan.
Pak Tasri menyatakan bahwa: “untuk memenuhi hal tersebut di atas setiap kantor KUA harus memiliki sertifikat agar BMN Kementerian Agama RI menjadi lebih baik, dan untuk itu Pak Tasri mengharapkan agar semua kantor KUA se-Kabupaten Rejang Lebong memiliki sertifikat, demikian harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong”. (Ismn)