Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kepala Kemenag Seluma Pimpin Rakor Penentuan Zakat Fitrah 1440 H

Seluma, (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Drs. H. Herman Yatim, MM mengadakan Rapat Koordinasi Penentuan Standarisasi Besaran Zakat Fitrah  untuk wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2019/1440 H. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan menjelang Akhir Bulan Ramadhan yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Jum’at (24/05/2019)

Rapat Koordinasi itu diikuti oleh Para Pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Seluma, Ketua MUI, kepala KUA, Ketua Baznas Kabupaten Seluma, Kepala Madrasah dan Ormas Islam (Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) yang ada diwilayah Kabupaten Seluma. Dan Juga dalam Rapat Tersebut dihadiri pula Utusan dari Pemda Kabupaten Seluma yang terdiri dari Utusan Kadis Disperindagkop, Kabag Kesra Kab. Seluma.

Disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Drs. H. Herman Yatim, MM mengatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi Penentuan Standar Besaran Zakat Fitrah  untuk wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2019/1440 H. Telah Menetapkan untuk besaran standar Zakat Fitrah  untuk wilayah Kabupaten Seluma sebagai berikut :

  1. Beras berjumlah 10 canting atau 2,5 Kg/jiwa.
  2. Apabila diganti dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di Konsumsi yaitu ;
  3. 25.000,- ( beras Dolog)
  4. 30.000,- ( beras Dusun)
  5. 25.000,- ( beras Super)

Lebih jauh dikatakan bahwa Rapat Koordinasi Penentuan Standar Besaran Zakat Fitrah sebagai sarana menyambung tali silaturrahmi antar instansi serta wadah untuk berbagi informasi kepada masyarakat kabupaten seluma khususnya. ( Syahril Abbas/ BN).


TERKAIT

Islam LAINNYA