Mukomuko (Informasi dan Humas), Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Ajamalus menghadiri acara pernyataan sikap atas pernyataan salah seorang anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI) Komisi III Arteria Dahlan disaat rapat dengan Jaksa Agung RI pada tanggal 28 Maret 2018 yang lalu.
Pernyataan sikap tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar.MS yang dihadiri oleh semua Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota, perwakilan Kepala Madrasah beserta siswanya, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, Ketua Ormas Islam dalam Provinsi Bengkulu.
Bustasar.MS dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa ucapan saudara Arteria Dahlan merupakan cerminan etika dan moralitas yang tidak baik bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan, baik melalui sikap, perbuatan maupun ucapan sebagai anggota dewan yang terhormat.
“Oleh karena itu kita dijajaran Kementerian Agama, tokoh agama dan Ormas Islam perlu mengambil sikap dan menyatakan keberatan serta meminta kepada dewan kehormatan DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan dan anggota dewan lainnya tidak mengulangi hal yang sama dimasa yang akan datang,” tegas H. Bustasar.
Sementara Ajamalus usai acara pernyataan sikap tersebut mengatakan bahwa selaku keluarga besar Kementerian Agama yang setiap hari dan setiap saat mendidik moralitas masyarakat dan bangsa Indonesia sangat prihatin atas pernyataan saudara Arteria Dahlan tersebut karena disamping telah melecehkan dan menghina kementerian Agama juga telah melecehkan tokoh agama dan Ormas Islam yang secara bersama-sama mendidik moralitas umat untuk menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia. (Tisna)