Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag : Zakat Fitrah Tertinggi 34 Ribu Rupiah

Inmas BS- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan rapat bersama untuk penetapan besaran zakat fitrah di Kabuapaten Bengkulu Selatan.

Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Kantor Kemenag BS H.Arsan S I rahim.M.HI,Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.Misrah, Ketua BAZNAS H.Mudin Gumai, Perwakilan Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Kasi Kerukunan Umat Beragama,dari Dinas Perdaganagan, Kepala KUA dan Ka.Madrasah se Kabupaten BS, para Kasi dan pejabat eselon IV.
Dari hasil Rapat ditetapkan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan Zakat Fitrah tertinggi jika beras yang dikonsumsi diganti dengan nominal uang yaitu sebesar Rp.34.000, kemudian berturut-turut Rp.25.000 dan terendah di Rp.21.000. 
Disampaikan oleh H.Arsan bahwa dibaginya besaran zakat fitrah ini dalam 3 tingkatan dengan pertimbangan bahwa adanya perbedaan kwalitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya tingkatan dalam zakat fitrah ini masyarakat dapat menyesuaikan dengan kwalitas beras yang dikonsumsinya sehari-hari.
Untuk badan penyalur zakat fitrah di kabupaten Bengkulu Selatan sendiri seperti tahun sebelumnya dapat disalurkan masyarkat melalui BAZNAS, Masjid-masjid, Sekolah dan madrasah yang membentuk kepanitiaan ataupun di kantor pemerintah yang membentuk kepanitiaan khusus.
Diharapkan dengan penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran nantinya saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung dapat turut bergembira menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri. (Dina)

TERKAIT

Islam LAINNYA