Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah1443 H di Kabupaten Kaur

KAUR (HUMAS) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M di Aula Sakinah Kemenag Kab. Kaur, Selasa (12/4).

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag Kab. Kaur H. Irawadi, S.Ag., M.H. didampingi Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendidikan Madrasah, dan penyelenggara Zakat Wakat yang dihadiri Kabag Kesra Pemda Kaur, Kadis Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur, Ketua MUI Kaur, Ketua Baznas Kaur, KKetua Ormas Islam, serta Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah se- Kabupaten Kaur.

Kakan Kemenag Kaur Irawadi menyampaikan bahwa penentuan nilai zakat fitrah ini merujuk pada harga bahan pokok yang ada di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur serta hasil survey harga beras yang telah dilakukan oleh Kepala KUA di kecamatannya masing-masing.

“Seluruh Kepala KUA telah melakukan survey, mulai dari Toko manisan, Minimarket, pekan, hingga pasar impres yang ada didaerah Bintuhan” jelas Irawadi.

Setelah melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan harga beras yang ada di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur serta hasil survey, maka besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur adalah sebagai berikut:

  1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kg/3,5 Liter/Jiwa (10 Canting)
  2. Jika diganti dalam bentuk uang, dibagi 3 kategori
  • Kategori Beras Kualitas 1 : Rp. 35.000.,/Jiwa
  • Kategori Beras Kualitas 2 : Rp. 30.000.,/Jiwa
  • Kategori Beras Kualitas 3 : Rp. 25.000.,/Jiwa

Menutup rapat Irawadi menyampaikan bahwa konversi besaran zakat fitrah pengganti beras yang ditetapkan dalam rapat ini dapat dijadikan acuan bagi amil zakat dan masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Endang)


TERKAIT

Islam LAINNYA