Kota Bengkulu (Humas)- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban tahun 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban tahun 2021 ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kota Bengkulu.
Dimana, Surat Edaran ini dikeluarkan mengingat grafik positif Corona yang terus meningkat termasuk di Kota Bengkulu. Sosialisasi tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu didampingi oleh Kasi Bimas Islam.
Pada hari pertama, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H. telah mensosialisasikan SE Menag tersebut ke KUA Kecamatan Selebar dan KUA Kecamatan Kampung Melayu, Rabu 30 Juni 2021.
Pada hari kedua, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H. kembali melanjutkan sosialisasi ke KUA Kecamatan Teluk Segara dan KUA Kecamatan Sungai Serut. Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala KUA, seluruh penyuluh PNS dan non PNS serta para penghulu.
Dalam kesempatan ini, Zainal kembali menyampaikan bahwa Kota Bengkulu masih menunjukkan grafik peningkatan kasus Covid-19. Sehingga perlu adanya pengawasan prokes ketat pada penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha nantinya.
Zainal juga meminta kepada seluruh Kepala KUA, penyuluh dan penghulu untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai SE ini. Maksimalkan pungsi penyuluh agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama. Zainal juga berpesan agar KUA, penghulu dan penyuluh menjalin kerjasama dengan para pengurus masjid, pemerintah setempat dan satgas Covid-19, agar penerapan prokes pada Hari Raya Idul Adha nantinya bisa berjalan dengan maksimal.
Kegiatan Sosialisasi pada hari kedua ini juga diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut kepada perwakilan penghulu PNS dan Non-PNS. (Popi)