Kaur (Inmas) - Kementerian Agama Kabupaten Kaur, menetapkan besaran konversi Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M, mulai dari 25 ribu hingga 38 ribu per jiwa. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah seberat 2,5 kilogram atau 10 canting beras.
Penetapan ini, disepakati dalam rapat konversi Zakat Fitrah bersama Pemerintah Kabupaten Kaur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur, Kantor urusan Agama Kecamatan, dan Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur, di Aula Kemenag Kaur, Selasa, (21/05/2019) kemarin.
Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH mengatakan, masyarakat pada umumnya lebih memilih membayar Zakat Fitrah berupa uang. Untuk itu, penting dilakukannya rapat penentuan besaran Zakat Fitrah untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah jika diganti dengan uang, tentu dengan berpedoman pada harga beras di pasaran.
“Saya melihat bahwa masyarakat lebih cenderung membayar zakat dengan uang. Dan kalau boleh memilih, sebagian kaum muslimin yang berhak menerima zakat fitrah lebih suka di berikan uang dengan berbagai argumentasi” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kaur Robi Antomi, SPi mengatakan, bahwa masih banyak pengurus masjid yang memahami zakat fitrah itu tidak harus dibagikan dengan masyarakat.
Untuk itu, perlu di berikan pemahaman kepada pengurus masjid, agar zakat fitrah yang dikumpulkan harus habis dibagi kepada fakir miskin sebelum khatib naik mimbar. Tidak diperbolehkan di gunakan untuk yang lain, seperti untuk kas masjid.
Adapun dalam rapat konversi besaran Zakat Fitrah tersebut ditetapkan dalam tiga tingkatan, yakni nilai Zakat Fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terutama untuk beras rojo lele, manggis dan sejenisnya sebesar 38 ribu per jiwa, Sedangkan beras IR dan sejenisnya sebesar 30 ribu. Sementara untuk beras dengan kualitas rendah sebesar 25 ribu per jiwa.
Usai rapat penentuan Zakat Fitrah tersebut, Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin,MH menghimbau kepada kepala KUA se-Kabupaten Kaur untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1440 H/2019 M, sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing. (Puji**)