Urusan Agama Islam dan Syariah

Kemenag Kabupaten Mukomuko Gelar Pembinaan PNBP

Bengkulu (Inmas) - Kantor kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan Pembinaan Aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan Pembinaan dihadiri oleh Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)  dan dihadiri oleh seluruh Kepala KUA sekecamatan Mukomuko, dengan narasumber Kepala bidang Urusan Agama kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

 

    Kepala kantor kemeterian Agama Kabupaten Mukomuko,  Drs.H. Ajamalus, MH  dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada kepala Bidang Urusan Agama Kawil kementerian Agama provinsi bengkulu beserta tim, dan ucapan terima kasih atad kedatangannya dalam memberikan pembinaan ini, selanjutnya beliau juga menyampaikan agar seluruh Kepala KAU dapat serius dalam mengikuti pembinaan ini, sehingga dapat meningkatkan kualitan pembukuan dan dapat memperbaiki kekurangan kekurangan selama ini.

    Lebih lanjut ia mengatakan  Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama, yang dijuluki sebagai ujung tombak Kementerian Agama. Untuk itu harus benar-benar mencerminkan Kementerian Agama secara keseluruhan. Segala permasalahan yang menyangkut pelayanan publik berawal dan berada di KUA, mulai dari masalah pembinaan keagamaan, zakat,  wakaf, perkawinan, dan kerukunan umat beragama semuanya berawal dan harus dapat terditeksi sedini mungkin oleh pegawai, penyuluh yang ada di KUA.

    Untuk itu semua pegawai KUA harus mempunyai kompetensi dan wawasan yang luas dan komperhensif dalam memahami dan melaksanakan tugas di KUA. Kepala KUA harus berusaha secara berkelanjutan untuk menghilangkan anggapan publik bahwa KUA hanya terkesan mengurusi tentang perkawinan/pernikahan saja.

    Diakhir sambutannya Kakankemenag menyampaikan saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Pusat, terus berupaya untuk menghilangkan anggapan negatif terhadap KUA, dengan upaya terus menerbitkan regulasi/aturan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan ini akan berhasil jika didukung oleh pegawai yang ada di KUA termasuk didalamnya Penyuluh fungsional maupun Penyuluh Non PNS. (Humas KanKemenag Mukomuko).

Redaktur : H. Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA